Layanan Online Seksi Pakis

Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue

Kantor Kementerian Agama kabupaten Simeulue bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten Simeulue berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Aceh dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Simeulue;

  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;

  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;

  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;

  5. Pembinaan kerukunan umat beragama;

  6. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

  7. Pngoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan

  8. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Simeulue

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue terdiri dari :

  1. Subbagian Tata Usaha;

  2. Seksi Pendidikan Madrasah;

  3. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;

  4. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

  5. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;

  6. Penyelenggara Zakat dan Wakaf;

  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis):

Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.

text
text

Layanan Seksi Pakis

Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melaluimata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (PP 55 Thn 2007).

blue and white book on brown wooden table
blue and white book on brown wooden table
Pendidikan Diniyah

Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan (PP 55 Thn 2007).

Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat ang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Īslam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.. (UU No 18 Thn 2019)

blue and gold area rug
blue and gold area rug
brown book on brown wooden tablebrown book on brown wooden table

Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama. Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. (PP 55 Tahun 2007)

gray computer monitor

Kontak Kami

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan pada Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam

Alamat

Jln. Letkol Ali Hasan KM 05 Desa Linggi Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue 23891

Kontak

081269333212

Buka Kantor

Setiap Hari Kerja

Senin s.d. Kamis : 08.00 WIB s.d. 16.30 WIB

Jam

Jumat : 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB