Layanan Online Seksi Pakis
Pendidikan keagamaan Islam adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam (PMA 13 Tahun 2014 pasal 1)
Penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam bertujuan untuk:
menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala;
mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupannya sehari-hari;
mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan kesederhanaan, kemandirian, persaudaran sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), rendah hati (tawadhu), toIeran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air.
(PMA 13 Tahun 2014 pasal 2)
Pendidikan keagamaan Islam terdiri atas: Pesantren dan Pendidikan Diniyah (PMA 13 Tahun 2014 pasal 3)
SPM: Satuan Pendidikan Muadalah
SDF: Pendidikan Diniyah Formal
PKPPS: Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah
LPQ: Lembaga Pendidikan Al-Qur’an
PAUDQU: Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an
TKQ: Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an
TPQ: Taman Pendidikan Al-Qur'an
TQA: Taklimul Qur`an lil Aulad
RTQ: Rumah Tahfidz Al-Quran
PTQ: Pesantren Takhassus Al-Qur'an